Ceritanya Panjang, Awalnya Pinjam Meminjam Uang

Kamis, 3 Agustus 2023 – 12:24 WIB

Jakarta – Guruh Soekarnoputra mengatakan urusan pinjam-meminjam uang menjadi titik awal sengketa rumah miliknya dengan Susy Angkawijaya terjadi. Saat ini, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Rumahnya Bakal Dieksekusi, Guruh Soekarnoputra: Saya Merasa Terzalimi!

Rumah mewah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, bakal disita Kamis, 3 Agustus 2023.

“Ya panjang ceritanya, karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam meminjam uang,” kata Guruh kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga :

Jelang Disita, Rumah Guruh Soekarnoputra Dipasangi Spanduk ‘Merah Putih Harga Mati’

Guruh merasa dirinya adalah pihak yang benar. Ia juga menduga ada mafia peradilan dan mafia pertanahan di balik sengketa rumahnya ini.

Rumah Guruh Soekarnoputra

Baca Juga :

Dikira Maling Motor, Seorang Pria Korban Perampasan HP Dipukuli Warga karena Bertato

“Nanti biarkan pengacara saya yang menerangkan. Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Namun, sampai dengan saat ini, tim yang akan melakukan penyitaan belum datang ke lokasi.

Halaman Selanjutnya

Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.

img_title



Quoted From Many Source

Baca Juga  Diajak Jalan Hingga Larut Malam, Siswi SMA di Tapteng Diperkosa Bergilir 10 Pria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *