Ini Omongan Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita134 Dilihat

Kamis, 10 Agustus 2023 – 13:57 WIB

Jakarta – Pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran hoaks. Hal tersebut ditetapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustina Bachtiar.

Baca Juga :

Diajak Jalan Hingga Larut Malam, Siswi SMA di Tapteng Diperkosa Bergilir 10 Pria

Adi Vivid memaparkan lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak telah dijadwalkan penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Namun ia tidak menyebutkan kapan pengacara Brigadir J itu akan diperiksa.

Baca Juga :

Buntut Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo, Jejak Hitam Anak Hakim Agung Suhadi Dikuliti Warganet

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Hal itu berkaitan dengan video Kamaruddin Simanjuntak yang berbicara mengenai direktur PT Taspen. hal ini yang membuat Kamaruddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

Baca Juga :

18 BUMN ‘Nangkring’ di Posisi Teratas Fortune Indonesia 100

“Seorang dirut BUMN menolak Rp300 triliun disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia Katolik, ketemu hindu, jadi hindu dia, ketemu Kristen jadi kristen,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak dilansir akun TikTok @sedihrianahyadi, Kamis 10 Agustus 2023.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *