Minggu, 6 Agustus 2023 – 06:05 WIB
Jakarta – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Baca Juga :
Terpopuler: Pil Dobel L, Pembunuh Mahasiswa UI Ditangkap hingga Tahanan Keluhkan Lukas Enembe
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.
Pada hari ini, Minggu 6 Agustus 2023, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.
Baca Juga :
TVS Ronin Dipakai Touring Jarak Jauh, Begini Hasilnya
Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.
Baca Juga :
Mobil-mobil Spesifikasi Tinggi Ramaikan Acara South Borneo Rally 2023
Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.
Halaman Selanjutnya
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Quoted From Many Source