Kilas Balik Minimal Umur Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Ubah Saja UU, Jangan Lempar ke MK

Losergeek.org.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra baru saja menyenggol DPR dan pemerintah yang setuju terkait gugatan perubahan batas minimal umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun. 

Menurutnya, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada mahkamah terkesan setuju dengan perubahan tersebut. Sehingga, tak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. Ia menyebut pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

“Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR,” katanya, pada Selasa 1 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut Saldi Isra sampaikan setelah mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah ketika sidang uji materi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperhitungkan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020-2030. 

Pada waktu itu, jumlah umur produktif Indonesia menjadi dua kali lipat lebih banyak dari jumlah usia penduduk Indonesia yang berperan penting dalam pembangunan nasional, termasuk menjadi capres dan cawapres. 

Merangkum mkri.id, di sisi lain, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong mengatakan bahwa UUD 1945 tidak memiliki kriteria minimum usia capres dan cawapres sehingga diserahkan pada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan begitu, aturan terkait umur capres dan cawapres dapat berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan Indonesia.

Sebelumnya, batas umur capres dan cawapres sempat diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam uji materiil di MK sesuai Pasal 169 huruf (q) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo mengungkapkan bahwa PSI memberikan ruang perhatian tinggi bagi anak muda agar dapat berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Pasalnya, terdapat banyak anak muda yang berprestasi dalam jabatan kepemimpinan publik sehingga berpotensi menjadi presiden ataupun wakil presiden Indonesia. Sayangnya, keinginan tersebut dihalangi oleh syarat umur minimal 40 tahun dalam UU Pemilu.

Baca Juga  Promo Makanan Murah Di Kota Jakarta Utara Terbaru

Iklan

Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas umur minimal capres dan cawapres, yaitu 40 tahun. Padahal, berdasarkan UU Pemilu sebelumnya, Pasal 5 huruf o UU nomor 42 tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU nomor 23 tahun 2003 persyaratan umur minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun. Kedua pasal tersebut menunjukkan harus adanya persamaan kedudukan dan perlakuan sama bagi setiap warga negara di depan hukum. Sementara itu, ketiadaan batas umur minimal memperlihatkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi seseorang menjadi capres dan cawapres.

“Dua Undang-Undang Pemilu sebelumnya tersebut mengatur syarat minimal umur 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya sehingga membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang berumur 35-39 tahun,” jelas Francine pada 9 Maret 2023, sebagaimana diberitakan Tempo.co.

Selain itu, pada Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 juga menerangkan bahwa Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama melaksanakan tugas presiden, jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Menurut Francine berdasarkan penjelasan tersebut ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun dapat melaksanakan tugas kepresidenan.

Berdasarkan pernyataan tersebut, PSI lantas mengajukan pendapat terkait batas umur minimal capres dan cawapres 40 tahun yang harus dinyatakan secara inkonstitusional. Sebab, PSI meyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres, antara lain, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan, Sutan Syahrir ketika berumur 36 tahun diangkat sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia kala itu. Melihat bentuk konkret tersebut, jangan sampai UU menjadi hambatan peluang anak muda melaju sebagai capres atau cawapres Indonesia.

Baca Juga  harga sewa ruko di kota Palembang kreatif

Pilihan Editor: PSI Perjuangkan Batas Usia Minimal Capres – Cawapres 35 Tahun



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *