Jumat, 11 Agustus 2023 – 14:15 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terhadap pengaturan barang cukai kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran KPK melakukan penyidikan kembali kasus korupsi tersebut.
Baca Juga :
KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang dari Pelelangan Proyek di Basarnas
“Hari ini, telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 11 Agustus 2023.
“Dalam perkara dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 s/d 2019,” lanjutnya.
Baca Juga :
Soal Kasus Perkosaan WNA di Bali, Polri Dinilai Bergerak Cepat Ringkus Pelaku
Ali menjelaskan bahwa saat ini Den Yealta sudah datangi gedung merah putih KPK. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. “Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ucap dia.
Juru bicara KPK Ali Fikri
Baca Juga :
Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini, Agendanya Pemeriksaan Ahli
Rugikan Negara Ratusan Miliar
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus baru yakni adanya dugaan korupsi terhadap pengaturan barang cukai kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Dugaan korupsi cukai rokok itu ternyata rugikan negara Rp 250 Miliar lebih.
Halaman Selanjutnya
“Untuk yang cukai itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Selasa 28 Maret 2023.
Quoted From Many Source