Kuasa Hukum Panji Gumilang Mengaku Sedih Kliennya Jadi Tersangka Penistaan Agama

Losergeek.org.CO, Jakarta – Kuasa hukum Panji Gumilang mengaku sedih kliennya menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Mereka akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya, salah satunya adalah penangguhan penahanan.

“Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan),” kata salah satu kuasa hukum Panji, Ali Syaifuddin.

Sebelumnya tim kuasa hukum mendatangi Panji Gumilang yang dititipkan di tahanan Bareskrim Polri pada Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.

“Pengecekan, masih dicek teman-teman masih mengecek dulu,” kuasa hukum Panji Gumilang lainnya Erik Yusrial Barus.

Menurut Erik, timnya ingin memastikan kondisi kliennya baik-baik saja di tahanan. “Di tahanan itu layak atau tidak,” ujar dia.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu itu diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Panji ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhamdani Rahardjo Puto, pemeriksaan itu berlangsung hingga Rabu dini hari pukul 01.00 WIB. Setelah itu pemeriksaan dihentikan dan Panji Gumilang kemudian dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” kata Djuhamdhani, Rabu.

Iklan

Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada surat penahanan terhadap Panji Gumilang karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

Baca Juga  Mempelai Pria Kabur Usai Akad Nikah, Pengantin Wanita Duduk Sendiri di Pelaminan

“Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” katanya.

Sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan oleh Ketua dewan Pengurus Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pada Jumat, 23 Juni 2023.

Ihsan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Menurut Ihsan Tanjung, Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Dalam laporannya itu, Ihsan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait pernyataan Panji Gumilang. Selain itu, pihaknya juga turut menyertakan pernyataan dari pihak MUI, Muhammadiyah, hingga NU yang menolak ajaran dari Panji Gumilang. 

“Kami lengkap buktinya semua kita sudah kompilasi semua bukti-buktinya ini semua rekaman yang kami kumpulkan terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran oleh Panji Gumilang,” kata Ihsan Tanjung kepada awak media di Bareskrim, Jumat, 23 Juni 2023.

Pilihan Editor: Polri Ungkap Alasan Belum Tahan Panji Gumilang Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *