Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menargetkan dapat meraih investasi Rp62,1 triliun hingga akhir tahun 2023. Hingga kuartal III 2023, realisasi investasi di KEK sudah mencapai 57,87% dari target.
Plt. Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Bambang Wijanarko mengatakan bahwa secara kumulatif, KEK telah mencatatkan nilai investasi sebesar Rp140 triliun dan menyerap 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha. Setelah adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terbukti memberikan dampak positif pada daya saing KEK sebagai destinasi investasi.
“Target investasi tahun 2023 sebesar Rp 62,1 triliun dan hingga triwulan III 2023 realisasi investasi telah tercapai 57,87%. Untuk target tenaga kerja tahun 2023 sebesar 69.763 orang dan telah berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 45,23% hingga Triwulan III 2023,” kata bambang dalam keterangan resmi, dikutip Senin (09/10/2023).
Bambang mengatakan, dengan menguatnya kebijakan yang berlaku di KEK yang menghadirkan kepastian, kejelasan, dan kemudahan implementasi kebijakan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas iklim investasi di KEK. Sehingga dapat mendorong banyaknya investor yang masuk ke KEK Indonesia, terutama Penanaman Modal Asing (PMA).
“Selain capaian, juga masih ada tantangan dalam implementasi fasilitas fiskal berupa pemanfaatan fasilitas fiskal PPh Badan, serta non fiskal seperti keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan, termasuk masih kurangnya komitmen daerah dalam memberi insentif daerah. Untuk menjawab tantangan yang ada, Sekjen Dewan Nasional KEK akan intensif berkoordinasi berkolaborasi dengan stakeholder, sehingga KEK dapat mencapai target pengembangannya,” ujarnya.
KEK di Indonesia mulai dikembangkan sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. KEK merupakan kebijakan dengan fasilitas dan kemudahan ultimate, dengan penyempurnaan dalam segi regulasi.
KEK dikembangkan secara bottom up, di mana pemerintah memberikan keleluasaan bagi pihak swasta dan Badan Usaha Milik Pemerintah untuk menginisiasi pembentukan KEK baik dari segi penentuan lokasi maupun sektor yang hendak dikembangkan. Pembiayaan pembangunan kawasan sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) yang berfungsi sebagai developer kawasan.
Pemerintah hanya berperan dalam pemberian fasilitas dan kemudahan serta memberikan dukungan pada pengembangan infrastruktur wilayah sekitar, misalnya dalam hal akses dan fasilitas umum lainnya. KEK dikembangkan sebagai upaya percepatan perkembangan daerah melalui pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Editor : Eva Martha Rahayu
Swa.co.id
Quoted From Many Source