Prinsip Peta Jalan Perasuransian Indonesia 2023 – 2027 OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023 sampai 2027. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi​ OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan. 

Peluncuran peta jalan ini juga merupakan salah satu langkah OJK melakukan reformasi untuk meningkatkan level of confidence masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa momentum peluncuran peta jalan tersebut dapat menjadi tahap awal untuk mengembalikan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

“Selanjutnya, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri asuransi untuk melaksanakan peta jalan ini. Perkembangan kinerja task force pun akan dilaporkan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder dalam rangka mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” kata Mahendra.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono juga menyampaikan bahwa OJK menginisiasi industrial reform melalui peta jalan tersebut bersama dengan seluruh stakeholders sektor perasuransian. Hal ini dalam rangka menumbuhkan sense of ownership untuk bersama melaksanakan komitmen yang terdapat dalam peta jalan ini.

“Dalam penyusunannya, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 telah melewati serangkaian tahapan dan pembahasan dengan berbagai stakeholders terkait agar dapat memenuhi kebutuhan pengembangan dan penguatan baik dari sisi regulator, industri, pemegang polis, dan segenap insan perasuransian,” katanya.

Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan untuk merespons berbagai isu strategis untuk mewujudkan sektor perasuransian yang sehat dan kredibel, sehingga mampu untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Industrial reform untuk meningkatkan level of confidence masyarakat melalui peta jalan ini ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan.

Baca Juga  Indonesia-Vietnam Gencarkan Penerapan Eco Industrial Park

Pertama pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian, kedua pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian, ketiga pilar akselerasi transformasi digital industri perasuransian dan keempat pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027. Diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan. 

Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi antara lain penguatan governance, risk, and compliance (GRC), penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17, pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (grouping perusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Lalu ada fase pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya, fase penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional, dan fase Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.

“Seluruh pihak yang terkait dalam penyusunan peta jalan telah menyampaikan komitmen bersama untuk menjalankan seluruh program strategis peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian untuk mewujudkan industri perasuransian yang sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *